Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 24
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 24
Tahun Terbit : 2018
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan : 26 Juli 2018
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : ARIEF BUDIMAN
Sumber : BN 2018 (974) : 254 HLM
Subjek : DANA KAMPANYE
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Hukum
Keterangan Status :

Dicabut oleh:

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

MENCABUT:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
  3. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

DIUBAH DENGAN:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps