Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 3
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 3
Tahun Terbit : 2017
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 08 Juni 2017
Tanggal Pengundangan : 12 Juni 2017
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : ARIEF BUDIMAN
Sumber : BN 2017 (826) : 219 HLM
Subjek : PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Hukum
Keterangan Status :

Dicabut oleh:

 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

 

MENCABUT:

  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015
  3. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015
  4. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015
DIUBAH DENGAN:
  1. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017
  2. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017
  3. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017
  4. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps