Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 75
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 75
Tahun Terbit : 2009
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 08 Desember 2009
Tanggal Pengundangan : 11 Januari
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HAFIZ ANSHARY
Sumber :
Subjek : PENGHAPUSAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN-PENGHITUNGAN SUARA-DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal :
Keterangan Status :

MENCABUT:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 52 TAHUN 2004 DAN KEPUTUSAN LAINNYA YANG BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN INI

DIUBAH DENGAN:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 75 TAHUN 2009

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA PASCA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps