Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 2
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 2
Tahun Terbit : 2014
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 28 Februari 2014
Tanggal Pengundangan : 05 Maret 2014
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HUSNI KAMIL MANIK
Sumber : BN 2014 (292) : 8 HLM
Subjek : PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Perencanaan dan Data
Keterangan Status :

MENGUBAH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

PERUBAHAN SEBELUMNYA:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2013

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps