Peraturan KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 26
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 26
Tahun Terbit : 2013
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan : 31 Desember 2013
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HUSNI KAMIL MANIK
Sumber : BN 2013 (1606) : 149 HLM
Subjek : PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Tekhup
Keterangan Status : Diubah oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps