Peraturan KPU

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 4
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 4
Tahun Terbit : 2018
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan : 10 Januari 2018
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : ARIEF BUDIMAN
Sumber : BN 2018 (50) : 30 HLM
Subjek : PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PPLN
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Hukum
Keterangan Status :
Dicabut oleh:
 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri
 
Mencabut: 
  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps