Peraturan KPU
Nomor : 24
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Jenis Dokumen | : | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis | : | PKPU |
Nomor | : | 24 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
T.E.U Badan / Pengarang | : | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
Tanggal Penetapan | : | 11 Desember 2023 |
Tanggal Pengundangan | : | 12 Desember 2023 |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Penandatangan | : | HASYIM ASY`ARI |
Sumber | : | BN 2023 (985): 7 HLM |
Subjek | : | PERLENGKAPAN - PEMUNGUTAN - SUARA |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Bahasa | : | Indonesia |
Asal | : | Biro Perundang-Undangan |
Keterangan Status | : | Mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum Perubahan sebelumnya: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum |
Bagikan dengan :