Peraturan KPU

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Peraturan
Nomor : 33
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Daerah Induk dan Pemekaran
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen : Peraturan Komisi
Singkatan Jenis : PKPU
Nomor : 33
Tahun Terbit : 2014
T.E.U Badan / Pengarang : Indonesia. Komisi Pemilihan Umum
Tanggal Penetapan : 04 November 2014
Tanggal Pengundangan : 04 November 2014
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : HUSNI KAMIL MANIK
Sumber : BN 2014 (1764) : 182 HLM
Subjek : PENATAAN DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN
Bidang Hukum : Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Asal : Biro Hukum
Keterangan Status :

Mencabut�Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor�1 Tahun 2011 �tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps