Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
2
PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PUNCAK NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JUMLAH PERSYARATAN PEROLEHAN SUARA SAH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PUNCAK TAHUN 2024 DAN BATAS MINIMUM USIA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PUNCAK TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
50 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Ilaga
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SYARAT SUARA SAH - MINIMUM USIA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak
Keterangan Status
Mencabut Keputusan KPU Kab Puncak Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024