Aimas- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong melakukan Uji Publik terhadap usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sorong untuk Pemilihan 2024. Dilaksanakan pada hari selasa, 13/12/2022. Bertempat di hotel aquarius aimas.
Anggota KPU Kabupaten Sorong Petrus M. Aitrem mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademik, maupun perseorangan.
Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademik, atau perseorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik dan di sampaikan ke KPU RI.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Petrus M. Aitrem, pada tahapan penataan dapil, KPU Kabupaten/kota harus membuat maksimal empat rancangan dapil. Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, dari hasil kegiatan uji publik kebanyakan yang menyetujui rancangan II dan kemudian di lakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Barat.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata Petrus M. Aitrem, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proposionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan." ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD kabupaten sorong ke depan.