Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor: 12/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/XI/2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong

Kota Sorong, jdih.kpu.go.id/pabar/sorong-kota - Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong telah menetapkan Keputusan Nomor 12/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/XI/2021 tertanggal 25 November Tahun 2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.

 

Keputusan ini dibuat dan ditetapkan dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan media sosial di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.

Keputusan ini dapat diunduh disini