Kota Sorong, jdih.kpu.go.id/pabar/sorong-kota - Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong telah menetapkan Keputusan Nomor 04/HK.03.1-Kpt/9271/KPU-Kot/V/2021 tertanggal 03 Mei Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor: 57/Hk.03.1-Kpt/9271/Kpu-Kot/VII/2018 tentang Pembagian Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Periode 2018 - 2023.
Keputusan ini dibuat dan ditetapkan dalam rangka penyelarasan penamaan dan pembagian divisi di Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong masa Jabatan Tahun 2018 s/d Tahun 2023 dan dengan telah dilaksanakannya Pergantian Antar Waktu Komisioner KPU Kota Sorong maka perlu mengubah dan menetapkan kembali internal Divisi dilingkup Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.
Keputusan ini dapat diunduh disini