SOSIALISASI PKPU NO. 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU PEMILIHAN ANGGOTA DPR DAN ANGGOTA DPRD

Jou Soba #sobatJDIH,

Kegiatan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai. Menjelang dibukanya Pendaftaran dan penyampaian dokumen oleh Partai politik pada tgl 01-14 Agustus 2024 Mendatang, bertempat di Aula KPU Kabupaten Raja Ampat pada hari Jumat (29/07/2022) KPU Kabupaten Raja Ampat melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU No. 04 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sasaran para partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di lingkup Kabupaten Raja Ampat. 

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Steven Eibe selaku ketua KPU Kabupaten Raja Ampat yang dalam sambutannya menghimbau kepada para partai politik yang hadir dalam sosialisasi ini agar mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya dari awal sampai akhir sehingga terjadi kesamaan persepsi dan pemahaman terkait PKPU ini. 

Divisi Teknis Herdi F. Rumbewas selaku pemateri menyampaikan secara rinci apa yang menjadi isi dan muatan dalam PKPU ini kepada para peserta yang hadir. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa proses Pendaftaran dan Verifikasi partai politik dilakukan melalui alat bantu aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sehingga dengan sistem aplikasi ini diharapkan akan membantu dan mempermudah partai politik dalam proses dan melakukan pendaftaran. Hal ini juga senada dengan yang disampaikan oleh Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas Arsad Sehwaky bahwa berdasarkan PKPU ini pendfatran parpol melalui satu pintu yang dilakukan parpol ditingkat DPP pusat kepada KPU RI, sedangkan untuk KPU Kabupaten/ Kota nantinya bertugas melakukan verifikasi faktual terkait kesesuaian data yg telah diupload pada aplikasi SIPOL di tingkat Kabupaten/ Kota. Maka menurut beliau peran dan keaktifan para parpol sangat dibutuhkan dalam tahapan kegiatan ini. 

Selanjutnya ditambahkan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Saifuddin apabila dalam verifikasi administrasi dokumen yang telah diinput di SIPOL terkait NIK, nama, jenis kelamin, dan/ atau tanggal lahir anggota parpol terdapat ketidaksesuaian dengan KTA, dan KTP-el atau KK yang terdapat di SIPOL dengan pembanding data Pemilih berkelanjutan (DPB) maka akan dilaporkan secara berjenjang oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dan KPU Provinsi akan meneruskan ke KPU RI melalui aplikasi SIPOL yang kemudian penetapan status anggota parpol yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat dan maupun yg tidak memenuhi syarat kewenangannya berada pada KPU RI. Dalam kesempatannya ini juga beliau menekankan pentingnya penunjukan LO (Liaison Officer) atau narahubung yang definitif oleh setiap Partai Politik sehingga terjadi koordinasi yang berkelanjutan dengan KPU sebagai penyelenggara terkait informasi dan pelaksanaan disetiap kegiatan tahapan Pemilu karna proses verifikasi faktual ini sangat penting terutama bagi para partai baru. 

Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Laily Ligawa, Sekretaris Sutini, Kasubag, Staf Kesektariatan KPU Kabupaten Raja Ampat, para tamu undangan diantaranya perwakilan dari Pemda Raja Ampat, Dandim 1805, Polres, BAWASLU, serta Rekan-rekan Pers Kabupaten Raja Ampat. 


MARI BERSAMA KITA SUKSESKAN PEMILU SERENTAK 2024 !!! 
 

Terima Kasih🙏. 
 
~Tim Pengelola JDIH KPU Raja Ampat~