BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILU TAHUN 2024

KPU Provinsi Papua melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Swiss-Bellhotel cendrawasih Biak Numfor, 18/10/2023 s.d 20/10/2023. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Yohannes F. I. Kambon selaku anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang mewakili Ketua KPU Provinsi Papua. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Amijaya Halim selaku anggota KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Krispus Kambuaya selaku Kabag Hukum dan SDM, serta Kasubbag Hukum dan Kasubbag SDM KPU Provinsi Papua. Bimbingan Teknis dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dimulai dari tanggal 18 s.d 20 Oktober 2023. Terdapat 3 pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan Bimtek tersebut, diantaranya: 1. Haritje Latuihamallo, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dengan materi : Tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. 2. Tota Pasaribu dan Herman Widodoputra, Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, dengan materi : Teknik Penyusunan Alat Bukti Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. 3. Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum, Praktisi hukum, membawakan materi : Teknik Beracara Dalam Menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Peserta yang mengikuti Bimbingan Teknis tersebut berasal dari 5 (lima) KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua, yang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf. Peserta Bimtek ke-5 (lima) Kabupaten/Kota tersebut, diantaranya: 1. KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 2. KPU Kabupaten Jayapura; 3. KPU Kabupaten Keerom; 4. KPU Kabupaten Sarmi; dan 5. KPU kabupaten Waropen. Disamping itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh KPU Kabupaten Biak Numfor selaku tuan rumah dalam kegiatan Bimbingan Teknis tersebut yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM, serta staf KPU Kabupaten Biak Numfor. (IS)