Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Slamet Riyadi Hawar) didampingi oleh Kepala SUb Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (Jhon Liston Marpaung) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan VI. Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan hasil kerja sama antara KPU RI dengan Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan bertempat di Hotel Mercure Harmoni Jakarta (21 s.d 23 November 2023). Hadir membuka dan menyampaikan sambutan, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim MK Wahiduddin Adams. Anggota KPU Mochammad Afifuddin turut hadir memberikan pembekalan kepada peserta Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Afif yang membawakan materi Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, menyampaikan kepada seluruh peserta untuk memiliki strategi dalam menghadapi potensi sengketa hukum baik proses maupun hasil. Afif juga mengingatkan bahwa kualitas proses penyelenggaraan tahapan pemilu berdampak pada kualitas hasil. Pada kesempatan ini terdapat 8 (delapan) Sesi Materi: (1). Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (2). Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; dan (3). Mekanisme Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (4). Teknik dan Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU Tahun 2024; (5) Lanjutan Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU Tahun 2024; (6). Potensi Sengketa Penyelenggara Pemilu Tahun 2024; (7) Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik; (8). Evaluasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU Tahun 2024.