Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Abstrak
-
Nomor : 49-PKE-DKPP/II/2021
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 49-PKE-DKPP/II/2021
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 19 Mei 2021
Tahun : 2021
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Theresia Mahuze selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Merauke, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Oktofina Amtop selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps