Putusan
Nomor : 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH - PAPUA 2024
Tipe Dokumen | : | PUTUSAN/YURISPRUDENSI |
Jenis Putusan | : | Putusan Mahkamah Konstitusi |
Subjek/Pokok Perkara | : | PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM - KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH |
T.E.U Badan | : | MAHKAMAH KONSTITUSI |
Nomor Putusan | : | 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 |
Jenis Peradilan | : | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | : | MK |
Tempat Peradilan | : | JAKARTA |
Tanggal Dibacakan | : | 24 Februari 2025 |
Tanggal Terbit | : | |
Tahun | : | 2025 |
Bahasa | : | Indonesia |
Bidang Hukum | : | Tata Negara |
Amar | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024; 3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024; 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo; 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan a quo; 9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya; 10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Putusan | : | Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian |
Lokasi | : | Jayapura |
Bagikan dengan :