Nomor Perkara | : | 27/G/2019/PTUN.JPR |
Pokok Perkara | : | Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019 |
Pemohon | : | Ebson Sambai; George Patai; Elvis Hugo Rapami; Fredy F. Tarek; Lasarus Bonai; Partai Hanura; Partai Perindo; Partai PDI-Perjuangan; |
Amar Putusan | : | I. DALAM PENUNDAAN : - Menyatakan permohonan penundaan pelantikan Para Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mempunyai daya laku; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal ke-2 (dua) Surat keputusan KPU Kabupaten kepulauan Yapen (Obyek sengketa) : 1. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor : 14/PL.01.9—Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Dapil 3 (Tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil 4 (Empat), Partai Persatuan pembangunan (PPP) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya pada Dapil 3 (Tiga); 2. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten kepulauan Yapen Nomor : 15/PL.C1.9-Kpts/9105/KPU-Kabu/VIII/2019, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 14 Agustus 2019, sepanjang Partai Persatuan pembangunan (PPP) Calon Legislatif atas nama AGUS YOWEI, Nomor Urut 2 (dua) pada Dapil 3 (Tiga), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Calon Legislatif atas nama SULISTIAWATI RUMBEKWAN Nomor Urut 4 (Empat) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Calon Legislatif atas nama YULENS AYOMI Nomor Urut 1 (satu) pada Dapil 4 (Empat) , Partai Persatuan pembangunan (PPP) Calon Legislatif atas nama BASRI BENNU Nomor Urut 1 (Satu) pada Dapil 2 (dua) dan Partai Berkarya Calon Legislatif atas nama YUNUS LODEWIK WAIMURI, Nomor Urut 1 (Satu) pada Dapil 3 (Tiga); 3. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan koreksi dengan menetapkan Para Penggugat sebagai Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi dan Tergugat II Intervensi I sampai dengan Tergugat II Intervensi III untuk membayar biaya ini secara tanggung renteng yang besarnya Rp. 2.485.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) |
Status | : | Mengabulkan Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 05 Maret 2020 |
File Putusan | : | putusan_27_g_2019_ptun.jpr_20200508.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 37/G/2019/PTUN.JPR |
Pokok Perkara | : | Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sarmi Dalam Pemilu Tahun 2019 |
Pemohon | : | Daniel Wanewar; Mesakh Alfred Fredrik Dimomonmau; Idham; Alberd Kiky Wenggy; Yan Numbre; Agusthina Wenggi; Alberth Salmon Niniwen |
Amar Putusan | : | I. DALAM PENUNDAAN : - Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat; II. DALAM EKSEPSI : - Menyatakan menerima eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan; III. DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.024.000,- (Satu juta Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) |
Status | : | Tidak Dapat Diterima |
Tgl Putusan | : | 28 April 2019 |
File Putusan | : | putusan_37_g_2019_ptun.jpr_20200508.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 47/PEN/2018/PTUN.JPR |
Pokok Perkara | : | Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Sarmi Periode 2018-2023 |
Pemohon | : | Sarlota N.M. Wartanoy |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor : 47/G/2018/PTUN.JPR; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura untuk mencoret perkara gugatan Nomor : 47/G/2018/PTUN.JPR, dari buku register perkara ; 3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 386.000,- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah ) |
Status | : | Mengabulkan Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 27 Februari 2019 |
File Putusan | : | putusan_47_g_2018_ptun.jpr_20200508.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 39/G/2018/PTUN.JPR |
Pokok Perkara | : | Berita Acara Tim Seleksi I Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Nabire, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Supiori Periode 2018- 2023 |
Pemohon | : | Montesori Kajai Labok |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 316.000 ( Tiga ratus enam belas ribu rupiah ) |
Status | : | Tidak Dapat Diterima |
Tgl Putusan | : | 19 Februari 2019 |
File Putusan | : | putusan_39_g_2018_ptun.jpr_20200508.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 34/G/2017/PTUN.JPR |
Pokok Perkara | : | Proses administrasi pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 |
Pemohon | : | Jansen Monim dan H Abdul Rahman Sulaiman |
Amar Putusan | : | DALAM PENUNDAAN : - Menolak permohonan penggugat tentang penundaan segala proses administrasi pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017; DALAM EKSEPSI : - Menyatakan menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Tidak Berwenang Mengadili Sengketa A Quo (Eksepsi Kompetensi Absolut) ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang diperhitungkan sebesar Rp.328.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah ). ; |
Status | : | Tidak Dapat Diterima |
Tgl Putusan | : | 08 Februari 2018 |
File Putusan | : | putusan_34_g_2017_ptun.jpr_20200508.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 24/G/2017/PTUN.JPR |
Pokok Perkara | : | Tahapan, Program dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 |
Pemohon | : | Yanni ; Jansen Monim ; Godlief Ohee |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ; 2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor : 24/G/2017/PTUN.JPR dengan obyek sengketa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor: 36/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017, tanggal 5 Agustus 2017, tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 pada 229 TPS Yang Tersebar di 17 Distrik; 3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 201.000; (Dua Ratus Satu Ribu Rupiah) ; |
Status | : | Tidak Dapat Diterima |
Tgl Putusan | : | 21 Agustus 2017 |
File Putusan | : | putusan_24_g_2017_ptun.jpr_20200508.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 23/G/2013/PTUN.JPR |
Pokok Perkara | : | Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Dukungan |
Pemohon | : | Tiben Tabuni dan Kayo Hubi |
Amar Putusan | : | • Menyatakan gugatan Penggugat gugur ; • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 351.000.- (Tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Status | : | Gugur |
Tgl Putusan | : | 16 Oktober 2013 |
File Putusan | : | putusan_23_g_2013_ptun.jpr_20200508.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 26/G/2013/PTUN.JPR |
Pokok Perkara | : | Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Periode 2013-2018 |
Pemohon | : | Longginus Kareyau; Armoniati Arifudin; Markus Timang; Leonard Ukapoka |
Amar Putusan | : | DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Nomor : 19/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 Tanggal 22 Agustus 2013 Tentang Penetapan Pasnagan Calon Peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Periode 2013-2018 ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Nomor : 19/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2013 Tanggal 22 Agustus 2013 Tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Periode 2013-2018 ; 4. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan verifikasi kembali berkas-berkas/dokumen-dokumen pendaftaran Calon Peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Periode 2013-2018 dengan menyerahkan seluruh surat dukungan kepada PPS dan PPD atas nama Para Penggugat ; 5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan verifikasi kembali berkas-berkas/dokumen-dokumen pendaftaran Calon Peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Periode 2013-2018 dengan menyerahkan seluruh surat dukungan kepada PPS dan PPD atas nama Para Penggugat II Intervensi ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 283.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) |
Status | : | Mengabulkan Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 28 September 2013 |
File Putusan | : | putusan_26_g_2013_ptun.jpr_20200508.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 21/G/2013/PTUN.JPR |
Pokok Perkara | : | Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Daerah Kabupaten Jayawaijaya Tahun 2013 |
Pemohon | : | Timotius Yelipele dan Agustinus A R Sadai |
Amar Putusan | : | DALAM PENUNDAAN : Menolak Permohonan Penundaan Dari Para Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor : 391 Tahun 2013 Tanggal 21 Juni 2013 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Daerah Kabupaten Jayawaijaya Tahun 2013; 3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor : 391 Tahun 2013 Tanggal 21 Juni 2013 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Daerah Kabupaten Jayawaijaya Tahun 2013; 4. Memerintahkan Tergugat Untuk Melakukan Verifikasi Ulang ; 5. Menghukum Tergugat Dan Para Tergugat II Intervensi Secara Bersama-Sama untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 332.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) |
Status | : | Mengabulkan Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 15 Agustus 2013 |
File Putusan | : | putusan_21_g_2013_ptun.jpr_20200508.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 02/G/2013/PTUN.JPR |
Pokok Perkara | : | Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dalam Pemilukada Tahun 2013 |
Pemohon | : | Jannes Johan Karubaba dan Willy Bradus Magai |
Amar Putusan | : | DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan Para Penggugat ; DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi ; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 722.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) |
Status | : | Tidak Dapat Diterima |
Tgl Putusan | : | 15 Mei 2013 |
File Putusan | : | putusan_2_g_2013_ptun.jpr_20200508.pdf |
Resume | : |