Nomor Perkara | : | 5/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Jap |
Pokok Perkara | : | Tindak Pidana Korupsi |
Pemohon | : | |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan Terdakwa Naomi Orpa Dorce Mayer, S.STP., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Naomi Orpa Dorce Mayer, S.STP., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dlakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp212.987.833,- (dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan jika Terpidana tidak memiliki harta benda maka harus menjalani pidana 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana_yang dijatuhkan 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; |
Status | : | 1. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa Naomi Orpa Dorce Mayer, S.STP., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dlakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair; |
Tgl Putusan | : | 18 Juli 2022 |
File Putusan | : | PUTUSAN PN JAYAPURA NO 5 TH 2022 PIDSUS_TINDAK PIDANA PEMILIHAN_SEK KPU SUPIORI..pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 68/Pid.Sus/2019/PN Nab |
Pokok Perkara | : | Tindak Pidana Pemilu |
Pemohon | : | Yopi Wonda; Nus Wakerkwa; Jakson Hagabal; Penehas Kogoya; Aniyus Tabuni |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa I Yopi Wonda, S.T., Terdakwa II Nus Wakerkwa, S.E., M.M., Terdakwa III Jakson Hagabal. S.H., Terdakwa IV Penehas Kogoya, S.PAK., M.Pd dan Terdakwa V Aniyus Tabuni, S.Th., M.Si. tidak dapat diterima; 2. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Status | : | Tidak Dapat Diterima |
Tgl Putusan | : | 12 Agustus 2019 |
File Putusan | : | ppp_2019_9433_putusanpengadilanpuncak.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 76/Pid.Sus/2019/PN Bik |
Pokok Perkara | : | Menghilangkan Hak Pilih Orang Lain |
Pemohon | : | Ayub Mateus Manupapami |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa AYUB MATEUS MANUPAPAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Menyebabkan Orang Lain Kehilangan Hak Pilihnya”, sebagaimana dakwaan penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000 000,-00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan; Menetapkan barang bukti berupa • Formulir Daftar Pemilihan Tetap TPS 03 Kampung Sorido • Undangan pemilu (form C6-KWK) atas nama ALFONS MANUPAPAMI Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2 500.00 (dua ribu lima ratus nbu rupiah); Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan Putusan ini pada papan Pengumuman Pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada keluarga |
Status | : | Terbukti Bersalah |
Tgl Putusan | : | 25 Juli 2019 |
File Putusan | : | ppp_2019_94_putusanperkara76kab.biaknumfor.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 47/Pid.Sus/2019/PN Sru |
Pokok Perkara | : | Perubahan Suara |
Pemohon | : | Marthinus Yakob Sirami |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan terdakwa MARTHINUS YAKOB SIRAMI Alias MARTHINUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Urei Faisei Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy); 2) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Waropen Bawah Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy); 3) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Masirei Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); 4) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Risei Sayati Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); 5) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Demba Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); 6) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Wonti Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Wapoga Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); 10) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Kirihi Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); 11) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Oudate Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); 12) 11 (sebelas) lembar DB1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy); 13) 11 (sebelas) lembar DB1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); 14) 11 (sebelas) lembar DB1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); 15) 5 (lima) lembar keputusan sekretaris komisi pemilihan umum Kabupaten Waropen nomor: 07/PL.01.7-Kpt/9115/Set-Kab/II/2019 tentang Pengangkatan kordinator, verifikator, dan operator system informasi penghitungan suara (SITUNG) pada penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019 tertanggal 13 Februari 2019 (Asli); 16) 4 (empat) lembar berita acara nomor: 41/PL.01.7-BA/9115/KPU-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019; Waropen II (dua) (fotocopy); 7) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Soyoi Mambai Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); 8) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Inggerus Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); 9) 11 (sebelas) lembar DA1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat 17) 8 (delapan) lembar daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019; 18) 1 (satu) unit laptop merek asus seri X441U CPU Core I3-6006, 2.0GHZ, memori 4 Gb HDD 500GB, ODD DVD Sup. MTI, warna hitam silver; 19) 1 (satu) unit laptop merek Lenovo seri ideapad, 330 tipe C, Core i5 8th Gen, radeon Graphics Warna silver; Dikembalikan kepada Kantor KPU Kabupaten Waropen melalui BOB GERSON KORWA, S.Ip; 20) 1 (satu) buah flashdisk merek Kingston warna merah putih kapasitas 32 Gb; Dikembalikan kepada BOB GERSON KORWA, S.Ip; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah) |
Status | : | Terbukti Bersalah |
Tgl Putusan | : | 17 Juli 2019 |
File Putusan | : | putusan_47_pid.sus_2019_pn_sru_20200515.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru. |
Pokok Perkara | : | Perubahan Suara |
Pemohon | : | Edison Pithein Saroi |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan Terdakwa EDISON PITHEIN SAROI Alias EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN PESERTA PEMILU TERTENTU MENDAPAT TAMBAHAN SUARA ATAU PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILU MENJADI BERKURANG"; 2. Mejatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Urei Faisei Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Waropen Bawah Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Masirei Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Risei Sayati Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Demba Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Wonti Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Soyoi Mambai Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Inggerus Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Wapoga Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Kirihi Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Oudate Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); − 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); − 5 (lima) lembar keputusan sekretaris komisi pemilihan umum Kab. Waropen nomor : 07/PL.01.7-Kpt/9115/Set-Kab/II/2019 tentang Pengangkatan kordinator, verifikator, dan operator system informasi penghitungan suara (SITUNG) pada penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019; − 4 (empat) lembar berita acara nomor: 41/PL.01.7-BA/KPU-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019; − 8 (delapan) lembar daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/ kota pemilihan umum tahun 2019; − 1 (satu) unit laptop merek asus seri X441U CPU Core I3-6006, 2.0GHZ, memori 4 Gb HDD 500GB, ODD DVD Sup. MTI, warna hitam silver; − 1 (satu) unit laptop merek Lenovo seri ideapad, 330 tipe C, Core i5 8th Gen, radeon Graphics Warna silver; − 1 (satu) buah flashdisk merek Kingston warna merah putih kapasitas 32 Gb; Digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa MARTHINUS YAKOB SIRAMI; 4. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Status | : | Terbukti Bersalah |
Tgl Putusan | : | 17 Juli 2019 |
File Putusan | : | putusan_46_pid.sus_2019_pn_sru_20200515.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 45/Pid.Sus/2019/PN Sru |
Pokok Perkara | : | Perubahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara |
Pemohon | : | Bob Gerson Korwa |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan Terdakwa BOB GERSON KORWA Alias BOB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN BERUBAHNYA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 1. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 2. Menetapkan barang bukti berupa: - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Urei Faisei Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Waropen Bawah Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Masirei Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Risei Sayati Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Demba Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Wonti Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Soyoi Mambai Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Inggerus Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Wapoga Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Kirihi Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Oudate Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy); - 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov. Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy); - 5 (lima) lembar keputusan sekretaris komisi pemilihan umum Kab. Waropen nomor : 07/PL.01.7-Kpt/9115/Set-Kab/II/2019 tentang Pengangkatan kordinator, verifikator, dan operator system informasi penghitungan suara (SITUNG) pada penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019; - 4 (empat) lembar berita acara nomor: 41/PL.01.7-BA/KPU-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019. - 8 (delapan) lembar daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/ kota pemilihan umum tahun 2019; - 1 (satu) unit laptop merek asus seri X441U CPU Core I3-6006, 2.0GHZ, memori 4 Gb HDD 500GB, ODD DVD Sup. MTI, warna hitam silver; - 1 (satu) unit laptop merek Lenovo seri ideapad, 330 tipe C, Core i5 8th Gen, radeon Graphics Warna silver; - 1 (satu) buah flashdisk merek Kingston warna merah putih kapasitas 32 Gb; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa EDISON PITHEIN SAROI Alias EDI; 3. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Status | : | Terbukti Bersalah |
Tgl Putusan | : | 17 Juli 2019 |
File Putusan | : | putusan_45_pid.sus_2019_pn_sru_20200515.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 39/Pid.Sus/2019/PN Sru |
Pokok Perkara | : | Keikutsertaan Sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu |
Pemohon | : | Adolof Raweyai |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan terdakwa ADOLOF RAWEYAI Alias ADOLOF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana IKUT SERTA SEBAGAI PELAKSANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Handphone (HP) merek Oppo warna putih silver; - 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba warna putih kapasitas 2 GB berisi rekaman video; - 3 (tiga) lembar dokumentasi; Dikembalikan kepada saksi NELI D.TEBAI; - 3 (tiga) lembar Salinan Keputusan Bupati Kabupaten Waropen Nomor 188.4/6/II/2018 tentang Pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala kampung Waweri Distrik Wapoga Kab. Waropen tanpa tanggal bulan Februari 2018; Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Status | : | Terbukti Bersalah |
Tgl Putusan | : | 24 Juni 2019 |
File Putusan | : | putusan_39_pid.sus_2019_pn_sru_20200515.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 62/Pid.Sus/2019/PN Bik |
Pokok Perkara | : | Memberikan Uang atau Materi Kepada Pemilih |
Pemohon | : | Yan Domeng |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan terdakwa terdakwa YAN DOMENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Pada Masa Tenang Memberikan Imbalan Uang Atau Materi Kepada Pemilih Secara Langsung”. sebagaimana dakwaan penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000 000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan, 3. Menetapkan terdakwa di tahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) lembar specimen kertas suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2019 Daerah Pemilihan Biak Numfor 1 (satu) lembar stiker Caleg DPRD Kab. Biak Numfor Partai Solidaritas Indonesia Nomor Urut 5 atas nama LINA TANGDIALLA 1 (satu) lembar Kartu Sehat Hasel Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; • 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100 000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Status | : | Terbukti Bersalah |
Tgl Putusan | : | 24 Juni 2019 |
File Putusan | : | ppp_2019_94_putusanperkara62kabbiaknumfor.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 49/Pid.Sus/2019/PN Bik |
Pokok Perkara | : | Memberikan Suara Lebih Dari Satu Kali |
Pemohon | : | Febri Yanto Msiren |
Amar Putusan | : | 1. Menyatakan terdakwa FEBRI YANTO MSIREN ALIAS NORMAL FEBRI YANTO MSIREN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di TIPS yang berbeda", sebagaimana dakwaan penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) bilamana denda tidak dibayarkan diganti dengan 1 (satu) bulan kurangan; 3. Menetapkan terdakwa di tahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Daftar pemilih tetap (DPT) TPS 1 Kampung Fanjur Distrik Supiori Utara Kabupaten Supiori; - Daftar pemilih tetap (DPT TPS 2 Kampung Fanjur Distrik Supiori Utara Kabupaten Supiori; - 1 (satu) lembar formulir C6 An. FEBRI YANTO MSIREN; - 1 (satu) lembar formulir C6 An. NORMAN FEBRI YANTO MSIREN; - Daftar hadir di TPS 01 Kampung Fanjur Distrik Supiori Utara Kabupaten Supiori; - Daftar hadir di TPS 02 Kampung Fanjur Distrik Supiori Utara Kabupaten Supiori; Dilampirkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) |
Status | : | Terbukti Bersalah |
Tgl Putusan | : | 28 Mei 2019 |
File Putusan | : | ppp_2019_94_putusanperkara49kabsupiori.pdf |
Resume | : |