Nomor Perkara | : | No. 85/DKPP-PKE-V/2016 dan 86/DKPP-PKE-V/2016 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | 1. Jou Hasyim Waimahing 2. Gregorius Senari Durun 3. Sudharmono K. Lewa Yusuf |
Amar Putusan | : | 1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Petrus Rumere, Teradu II atas nama Agus Salim, Teradu III atas nama Oktovianus Takimai, Teradu IV atas nama Oktovin Flora Kurubuy, dan Teradu V atas nama Nelius Agapa selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire, dan kepada Teradu VII atas nama Abetnego Damba selaku Anggota Panwas Kabupaten Nabire, Provinsi Papua; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI atas nama Andreana Sahempa selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Nabire, Provinsi Papua; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V; dan kepada Bawaslu Provinsi Papua sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menerima pengaduan Para Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan_85 & 86_2016_kpu & panwas kab.nabire.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 123/DKPP-PKE-VI/2017 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Lidia Maria Mokay, Pieter Wally, dan Manuel Nasadit |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Adam Arisoi, Teradu III Tarwinto, Teradu IV Beatrix Wannane, dan Teradu V Sombuk Musa Yosep masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua; 3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Izak Randi Hikoyabi 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan_123_2017_kpu papua.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 69/DKPP-PKE-VI/2017 dan 70/DKPP-PKE-VI/2017 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Yustus Wonda, Kirenius Telenggen, Rinus Telenggen, dan Usman Talenggen |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Jennifer Darling Tabuni, Beleki Gire, Rainus Murib, Emaus Wonda, dan Ipius Wonda selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII Denio Wonda, Paul Rumbekwan, dan Epius Kogoya selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Puncak Jaya sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | putusanno.6970tahun2017_kpupanwaskab.puncakjaya.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 291-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Raflus Doranggi |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Kornelis Watkaat selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom, Teradu II Elfrend E. Solossa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian kepada Teradu III Idi Amin sebagai Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Mayarakat Sekretariat KPU Kabupaten Keerom sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Wahyu Handoko dan Teradu V Firdaus C. Adi sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom sejak putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 7. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan, dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-291-KPU-Kab.-Keerom.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 12-PKE-DKPP/II/2020 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Aser Gobai |
Amar Putusan | : | 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Laurensius Minipko, Teradu III Luther Beanal, dan Teradu V Fidelis Piligame masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-12-Tahun-2020-KPU-Kab-Mimika.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 09-PKE-DKPP/I/2020 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Hasan Tomu |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Theroce Greace Deda selaku Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang kepada Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-09-Tahun-2020-KPU-Kab-Mamberamo-Raya.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 171-PKE-DKPP/X/2021 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Yohanes Wanaha |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Jhoni Kambu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Wilhemus Degey, Teradu III Nelius Agapa, Teradu IV Daniel Denny Merin, selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Ketua Divisi Program dan Data kepada Teradu V Rahman Syaiful selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-171-Tahun-2021-KPU-Kabupaten-Nabire.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 155-PKE-DKPP/VII/2021 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Apinus Logo |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Okniel Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu, dan Teradu V Elius Wandik masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu II Hestevina Kawer selaku Anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-155-Tahun-2021-KPU-Kabupaten-Yalimo.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 129/DKPP-PKE-II/2013 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | PIETER YAN MAGAL, DRS. YOSEPH YOPI KILANGIN, ATHANASIUS ALLO RAFRA, S.H.,M.Si, TRIFENA TINAL, B.SC, ALFRED DOW, S.Pd, SEMUEL FARWAS, S.E., M.Pd, AGUSTINUS ANGGAIBAK, AGAPITUS MAIRIMAU, S.Sos, YANEMAL PAUL MANAIGASI, S.Th |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “Pemberhentian Tetap” kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. KAROLUS TSUNME, A.md. Pert, Sdri. IRIANTY USIOR, S.E., Sdr. ENGELBERTUS KAUTI, S.H., Sdr. MARSELUS DOU,S. Sos. yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dan Teradu VII atas nama Sdr.ARNOLD LOLKARY sebagai Ketua PPD Mimika Baru; 3. Merehabilitasi Teradu V dan Teradu VI atas nama Sdr. AGUSTINUS ROYA dan Sdr. PETRUS POGOLAMUN; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan_129_2013_kpu Mimika.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 32-PKE-DKPP/X/2022 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Herman Pabika dan Sem Kogoya |
Amar Putusan | : | 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Tinus Wuka selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Sonimo Lani, Teradu III Agustinus Aronggear, Teradu IV Marten Marian, dan Teradu V Alpius Asso masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan-DKPP-Nomor-32-Tahun-2022-KPU-Kabupaten-Jayawijaya.pdf |
Resume | : |