Nomor Perkara | : | 265-PKE-DKPP/VIII/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 |
Pemohon | : | Hengki Bayage |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Didimus Busup selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo, Teradu II Melinus Soo, dan Teradu III Yesaya Magayang, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 05 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-265-Tahun-2019-KPU-Kab-Yahukimo.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 282-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Nduga |
Pemohon | : | Yoas Beon |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Amion Karunggu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Voni Wunungga, Teradu III Peneas Lokbere, Teradu IV Wilson Yansen Isir, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Ochla Nirigi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 05 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-282-Tahun-2019-KPU-Kab-Nduga_.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 285-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Yahukimo |
Pemohon | : | Hernius Ibage |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Didimus Busup sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Melinus Soo, Teradu III Andreas Silak, Teradu IV Yesaya Magayang, dan Teradu V Penas Bahabol masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 05 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-285-Tahun-2019-KPU-Kab-Yahukimo.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 301-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Waropen |
Pemohon | : | Hendrik Lambert Maniagasi |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Silas Yulianus Buinei selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Daud Benamen, Teradu III Aleksander Wopari, dan Teradu V Yan Yakonias Duwiri masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupatenz Waropen sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maikhel F. Maay sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu I dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang Teradu II, Teradu III, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 05 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-301-Tahun-2019-KPU-Kab-Waropen_.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 328-PKE-DKPP/XI/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Dogiyai |
Pemohon | : | Agustinus Tebai, Matias Butu, dan Daniel Tebai |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai kepada Teradu I Andrias Gobai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu V Emanuel Tebai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sebastianus Tebai, Teradu III Bernarda Nokuwo, dan Teradu IV Emanuel Tigi selaku Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 05 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-328-Tahun-2019-KPU-Kab-Dogiyai.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 179-PKE-DKPP/VII/2019 |
Pokok Perkara | : | Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Kabupaten Supiori Tahun 2019 |
Pemohon | : | Alberth E. Rumbekwan |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Abner Krey, Teradu III Paul Rumbekwan, Teradu IV Silvia Mundoni, dan Teradu V Piet Hein Wakum masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Supiori terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Jani Herik Prawar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Supiori terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 18 Desember 2019 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-179-Tahun-2019-KPU-dan-Bawaslu-Kabupaten-Supiori.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 187-PKE-DKPP/VII/2019 |
Pokok Perkara | : | Proses Pemilihan Umum DRPD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2019 |
Pemohon | : | Kadir Salwey |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yesaya Dude selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Hasan Tomu, Teradu IV Yulius Elon Awaki, dan Teradu V Meitty E Rumandewai masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 18 Desember 2019 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-187-tahun-2019-KPU-Kabupaten-Membramo-Raya.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 200-PKE-DKPP/VII/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan DPRD Kabupaten Yalimo Tahun 2019 |
Pemohon | : | Soni Silak |
Amar Putusan | : | 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestavina Kawer, Teradu III Zeth Kambu dan Teradu IV Okniel Kirakla masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Hababuk Mabel Selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo, Teradu VI Yohanes Dogopia, Teradu VII Demianus Bayage masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yalimo; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 27 November 2019 |
File Putusan | : | Putusan-No.-200-Tahun-2019_KPU-Kab.-Yalimo.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 137-PKE-DKPP/VI/2019 |
Pokok Perkara | : | Proses Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Tahun 2019 |
Pemohon | : | Elinus Balinol Mom dan Awenes Imingkawak |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yopi Wenda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu III Anius Tabuni, Teradu IV Penehas Tabuni, dan Teradu V Jakson Hagabal masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Nus Wakerwa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukti Pengembalian Dana Insentif kepada Kas Negara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terkait Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terkait Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 20 November 2019 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-137-Tahun-2019_-KPU-Kab.-Puncak.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 201-PKE-DKPP/VII/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan DPRD Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2019 |
Pemohon | : | Bekies Kogoya |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Darinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Rainus Murib, Teradu III Merkius Wonda, Teradu IV Longga Kogoya, dan Teradu V Beniak Gire, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 20 November 2019 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-201-Tahun-2019-KPU-Kab.-Puncak-Jaya.pdf |
Resume | : |