Nomor Perkara | : | 234-PKE-DKPP/VIII/2019; 235-PKE-DKPP/VIII/2019 |
Pokok Perkara | : | Kedisiplinan dan Konflik Kepentingan Anggota KPU Kabupaten Keerom |
Pemohon | : | Elfrend E.Solossa dan Kornelis Watkaat |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Immawan Margono selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi kepada Teradu II Sherly Novieta Christina Thanos terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 12 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-234-dan-235-Tahun-2019-KPU-Kabupaten-Keerom.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 236-PKE-DKPP/VIII/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan DPRD Kabupaten Puncak Tahun 2019 |
Pemohon | : | Hengky M. Tinal, Manir Murib, dan Yuben Tabuni |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yopi Wonda selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak, Teradu III Penehas Kogoya, Teradu IV Jakson Hagabal, dan Teradu V Aniyus Tabuni, masingmasing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu II Nur Wakerkwa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Yangki Toisuta dan Teradu VII Oktovianus Imbiri masing-masing selaku Staf KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 12 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-236-Tahun-2019-KPU-Kab.-Puncak.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 286-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilihan DPRD Kabupaten Intan Jaya Tahun 2019 |
Pemohon | : | Aner Maisini, Ones Kogoya, dan Elinus Kobogau |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Seiko Zagani, Teradu III Sepriana Tebai, Teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 12 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-286-Tahun-2019-KPU-Kab.-Intan-Jaya.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 290-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilihan DPRD Kota Jayapura Tahun 2019 |
Pemohon | : | Frans Johan Zakarias Rumsarwir, Hardin Halidin, dan Rinto Pakpahan |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II Fiktor Wanane, Teradu III Grace Dina Ursia, Teradu IV Markus Duwith dan Teradu V Samuel Refasi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 12 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-290-Tahun-2019-Kota-Jayapura.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 291-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Keerom |
Pemohon | : | Raflus Doranggi |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Kornelis Watkaat selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom, Teradu II Elfrend E. Solossa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian kepada Teradu III Idi Amin sebagai Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Mayarakat Sekretariat KPU Kabupaten Keerom sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Wahyu Handoko dan Teradu V Firdaus C. Adi sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom sejak putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 7. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan. 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 12 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-291-KPU-Kab.-Keerom.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 305-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kota Jayapura |
Pemohon | : | Michael Thomas Alva Suebu |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II Grace D. Urcia, Teradu III Samuel Refasi, Teradu IV Markus Duwith, dan Teradu V Fiktor P. Wanane masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 12 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-305-Tahun-2019-KPU-Kota-Jayapura.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 319-PKE-DKPP/XI/2019 |
Pokok Perkara | : | Penyalahgunaan Wewenang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika |
Pemohon | : | Saleh Alhamid |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Dedy Nataniel Mamboay selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 12 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-319-Tahun-2019-KPU-Mimika.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 323-PKE-DKPP/XI/2019 |
Pokok Perkara | : | Kedisiplinan dan Penyalahgunaan Kewenangan KPU Kota Jayapura |
Pemohon | : | Agus Aryanto |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura, Teradu II Grace D. Urcia, Teradu III Markus Duwith, Teradu IV Samuel Refasi, dan Teradu V Fiktor P. Wanane masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 12 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-323-Tahun-2019-KPU-Kota-Jayapura.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 233-PKE-DKPP/VIII/2019 |
Pokok Perkara | : | Proses Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Tahun 2019 |
Pemohon | : | Kristianus Agapa |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wilhelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Daniel Denny Marin, dan Teradu III Jhoni Kambu, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Daniel Denny Marin selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 (empat belas hari) kerja sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 05 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-233-Tahun-2019-KPU-Kab-Nabire.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 253-PKE-DKPP/VIII/2019 |
Pokok Perkara | : | Proses Pemilihan Umum Kota Jayapura Tahun 2019 |
Pemohon | : | H. Abdul Rajab dan Wali Wonda |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jayapura, Teradu II Grace D. Ursia, Teradu III Markus Duwith, dan Teradu IV Fiktor P. Wanane, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Frans Johan Zakarias Rumsarwir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura dan Teradu VI Rinto Pakpahan selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 05 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-253-Tahun-2019-KPU-dan-Bawaslu-Kota-Jayapura.pdf |
Resume | : |