Nomor Perkara | : | 62-PKE-DKPP/VI/2020 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pengalihan Suara |
Pemohon | : | Yason Wisapla |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Melinus Soo, Teradu II Yesaya Magayang, masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Samuel Wetapo, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 12 Agustus 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-62-Tahun-2020-KPU-Bawaslu-Kab.-Yahukimo.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 55-PKE-DKPP/V/2020 |
Pokok Perkara | : | Kedisiplinan dan Penyalahgunaan Kewenangan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya |
Pemohon | : | Yesaya Dude |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan Teradu IV Yulius Elon Awaki masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 29 Juli 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-55-Tahun-2020-KPU-Kab-Mamberamo-Raya.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 13-PKE-DKPP/II/2020 |
Pokok Perkara | : | Pembuatan dan Penempatan TPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 |
Pemohon | : | Simson Dan Mom; Yomer Balinal; Bis Lokbere; Elinus Balinol Mom |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Nus Wakerkwa selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu III Penehas Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukti Pengembalian Dana Insentif kepada Kas Negara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Jakson Hagabal dan Teradu IV Aniyus Tabuni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Hengky M Tinal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu VI Manir Murib, dan Teradu VII Yuben Tabuni masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 6. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 24 Juni 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-13-Tahun-2020-KPU-Bawaslu-Kabupaten-Puncak.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 309-PKE-DKPP/X/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Paniai |
Pemohon | : | Yeri Adii |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian. 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Petrus Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Leo Keiya selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan. 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Sisilia Nawipa, Teradu III Agustinus Gobay dan Teradu V Yosafat Yogi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan. 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Yafet Nawipa dan Teradu VII Aser Kadepa masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Paniai, dan kepada Teradu VIII Martinus Pigai selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Paniai sejak putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 18 Maret 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-309-Tahun-2019-KPU-Bawaslu-Kab-Paniai.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 12-PKE-DKPP/II/2020 |
Pokok Perkara | : | Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilihan DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2019 |
Pemohon | : | Aser Gobai |
Amar Putusan | : | 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Indra Ebang Ola selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Laurensius Minipko, Teradu III Luther Beanal, dan Teradu V Fidelis Piligame masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 11 Maret 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-12-Tahun-2020-KPU-Kab-Mimika.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 09-PKE-DKPP/I/2020 |
Pokok Perkara | : | Penyalahgunaan Wewenang Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya |
Pemohon | : | Hasan Tomu |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Theroce Greace Deda selaku Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang kepada Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 11 Maret 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-09-Tahun-2020-KPU-Kab-Mamberamo-Raya.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 307-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Mamberamo Tengah |
Pemohon | : | Ricky Ham Pagawak dan Agustinus Gundigi |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Engel Pagawak sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Yasin Penggu dan Teradu III Simon Yigibalom, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 04 Maret 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-307-Tahun-2019-KPU-Kabupaten-Mamberamo-Tengah.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 308-PKE-DKPP/IX/2019 |
Pokok Perkara | : | Kedisiplinan dan Penyalahgunaan Kewenangan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya |
Pemohon | : | Hasan Tomu |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yasaya Dude selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 04 Maret 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-308-Tahun-2019-KPU-Kabupaten-Mamberamo-Raya.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 311-PKE-DKPP/X/2019 |
Pokok Perkara | : | Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen |
Pemohon | : | Fredy Agus Ayomi, Leonard S. Ruamba, dan Sam Sainal Manderi |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I John F. Waimuri dan Teradu II Yusuf Ruamba selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Evrida Worembai selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Yeditya Wayoi selaku Operator Situng Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yacob Semboari selaku Kasubbag Program dan Data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Theodorus Kosay selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Teradu VII Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu VIII Zufri Abubakar, Teradu IX Zandra Mambrasar, Teradu X Diana Dorthea Simbiak, Teradu XI Melkianus Kambu masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu XII Adam Arisoy selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 10. Memerintahkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 04 Maret 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-311-Tahun-2019-KPU-Kabupaten-Kepulauan-Yapen-dan-KPU-Provinsi-Papua.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 232-PKE-DKPP/VIII/2019 |
Pokok Perkara | : | Proses Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Tahun 2019 |
Pemohon | : | Ferdinan Pakage |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Beatus Ukago selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Deiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Klara Adii, Teradu III Melkias Pakage, Teradu IV Willem Bobii, dan Teradu V Oktopianus Takimai, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Deiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 12 Februari 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-232-Tahun-2019-KPU-Kab.-Deiyai.pdf |
Resume | : |