Nomor Perkara | : | 140-PKE-DKPP/XI/2020; 146-PKE-DKPP/XI/2020; 162-PKE-DKPP/XI/2020 |
Pokok Perkara | : | Proses Pencalonan Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 |
Pemohon | : | H. Chaerul Anwar Natsir |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng, dan Teradu Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, Yohana Maria Ivone selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu Fransiskus Asek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Teradu Mahmudin Abdullah, Teradu Frans Upessy, Teradu Luthera Nawuy Menggeyap, Teradu Emanuel Alimap masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Zufri Abubakar, Teradu Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu Melkianus Kambu masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu Zandra Mambrasar, Teradu Diana Dorthea Simbiak, dan Teradu Adam Arisoi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Teradu Arif Budiman serta Teradu Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk melakanakan Putusan ini sepanjang untuk perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 paling lambat 7 hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 03 Maret 2021 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-140-146-162-Tahun-2020-KPU-Bawaslu-Boven-Digoel_KPU-Provinsi-Papua_KPU-RI.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 136-PKE-DKPP/XI/2020 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pergantian Pejabat oleh Calon Bupati Kabupaten Waropen |
Pemohon | : | Dorus Wakum |
Amar Putusan | : | 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aleksander Wopari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Waropen, Teradu II Silas Yulianus Buinei, Teradu III Daud Benamen, Teradu IV Yan Yakonias Duwiri, dan Teradu V Jhon Laban Soindemi, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen sejak dibacakan Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marice Alfonsina Niki selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen, Teradu VII Jeny Rachel Mayor, Teradu VIII Nikolas Imbiri masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen sejak dibacakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang untuk Teradu I s.d Teradu V; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang untuk Teradu VI s.d Teradu VIII; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 10 Februari 2021 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-136-Tahun-2020-KPU-dan-Bawaslu-Kabupaten-Waropen.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 176-PKE-DKPP/XI/2020 |
Pokok Perkara | : | Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pemerintah oleh Calon Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang |
Pemohon | : | Spei Yan Birdana |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Titus L. Mohi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Teradu II Deky Dogopia, selaku Anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 10 Februari 2021 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-176-Tahun-2020-KPU-Kabupaten-Pegunungan-Bintang.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 157-PKE-DKPP/XI/2020 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Perubahan Suara |
Pemohon | : | Yope Wenda |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis kepada Teradu III Agustinus Aronggear selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Marten Marian, Teradu IV Alpius Asso, dan Teradu V Tinus Wuka, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Fredy Wamo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Teradu VII Ansar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 27 Januari 2021 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-157-Tahun-2020-KPU-dan-Bawaslu-Kabupaten-Jayawijaya.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 107-PKE-DKPP/X/2020 |
Pokok Perkara | : | Verifikasi Faktual Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 |
Pemohon | : | Deki Kayame |
Amar Putusan | : | 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wilhelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Nelius Agapa, Teradu III Daniel Denny Merin, Teradu IV Rahman Syaiful dan Teradu V Jhoni Kambu masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 23 Desember 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-107-Tahun-2020-KPU-Kabupaten-Nabire.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 113-PKE-DKPP/X/2020 |
Pokok Perkara | : | Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom Tahun 2020 |
Pemohon | : | Henry L Borotian dan Hans Piter Sumel |
Amar Putusan | : | 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu II Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu III Zufri Abubakar, Teradu IV Zandra Mambrasar, Teradu V Diana Dorthea Simbiak, Teradu VI Melkianus Kambu, dan Teradu VII Adam Arisoi masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Natalia L Yonggom selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom, Teradu IX Yaser Arius Runggamusi dan Teradu X Carmiati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 23 Desember 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-113-Tahun-2020-KPU-Provinsi-dan-Bawaslu-Kabupaten-Keerom.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 117-PKE-DKPP/X/2020 |
Pokok Perkara | : | Pertemuan Anggota KPU Provinsi Papua dengan Bakal Calon Bupati Kabupaten Yahukimo |
Pemohon | : | Amsal Sama |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Zufri Abubakar selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 23 Desember 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-117-Tahun-2020-Anggota-KPU-Provinsi-Papua.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 118-PKE-DKPP/X/2020 |
Pokok Perkara | : | Status PNS Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel |
Pemohon | : | Manfred Naa |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai aparatur sipil negara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 23 Desember 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-118-Tahun-2020-Ketua-KPU-Kabupaten-Boven-Digoel.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 82-PKE-DKPP/VIII/2020 |
Pokok Perkara | : | Perubahan Jumlah Dukungan |
Pemohon | : | Yotam Wakum dan Fery Mambenar |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Paul Rumbekwan dan Teradu III Piet Hein Wakum, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 23 September 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-82-Tahun-2020-KPU-Kabupaten-Supiori.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 68-PKE-DKPP/VII/2020 |
Pokok Perkara | : | Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura |
Pemohon | : | Ebson Sembai |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Evrida Worembai selaku Plt. Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan Teradu III Yusuf Ruamba selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Fredy The selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Theodorus Kosay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu VI Zandra Mambrasar, Teradu VII Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu VIII Zufri Abubakar, Teradu IX Diana Dorthea Simbiak, Teradu X Melkianus Kambu, Teradu XI Adam Arisoi masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu II Jhon F. Waimuri sampai SK Pemberhentian dari Bupati Kepulauan Yapen terbit dan diterima oleh KPU selama 30 hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu IV Fredy The selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 09 September 2020 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-68-Tahun-2020-KPU-Kabupaten-Kep-Yapen-dan-KPU-Papua.pdf |
Resume | : |