Nomor Perkara | : | 16-PKE-DKPP/III/2022 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Yorim Endama, Sergius Christian Bomol, dan Sony Silak |
Amar Putusan | : | 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestevina Kawer, Teradu III Oknil Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu dan Teradu V Elius Wandik masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-16-Tahun-2022-KPU-Kabupaten-Yalimo.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 34-PKE-DKPP/X/2022 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Rafles Wunungga |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara serta pengembalian gaji ke negara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara serta pengembalian gaji ke negara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang untuk Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 00 0000 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-34-Tahun-2022-KPU-dan-Bawaslu-Kabupaten-Tolikara.pdf |
Resume | : |