Nomor Perkara | : | 01-PKE-DKPP/I/2022 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Yekien Wenda |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Yuli Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Yetron Kogoya, Teradu III Nias Wenda, Teradu IV Yunes Kogoya, Teradu V Desein Wanimbo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Eribur Kogoya selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 02 Februari 2022 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-01-Tahun-2022-KPU-Kabupaten-Lanny-Jaya (1).pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 130-PKE-DKPP/IV/2021 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Stevanus Y A Sokoy, Charles Burry Dikibak, Jefry Warnares, dan Kadir Salwey |
Amar Putusan | : | 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ilham Saputra selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Teradu II Arief Budiman selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Diana Dorthea Simbiak selaku Anggota KPU Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Cornelia H. Mamoribo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu V Zainal Sineri, dan Teradu VI Metu Salack Kowi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak aduan untuk seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 30 Juni 2021 |
File Putusan | : | Putusan-DKPP-Nomor-130-Tahun-2021-KPU-RI.-KPU-Provinsi-Papua-dan-Bawaslu-Kabupaten-Mamberamo-Raya_.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 116-PKE-DKPP/III/2021 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | 1. Adriana Sahempa 2. Yulianus Nokuwo |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Wihelmus Degei selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Nelius Agapa, Teradu III Jhon Kambu, dan Teradu IV Rahman Syaifull masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 16 Juni 2021 |
File Putusan | : | Putusan-DKPP-Nomor-116-Tahun-2021-KPU-Kabupaten-Nabire.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 102-PKE-DKPP/II/2021 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu terkait di duga 343 Suara atas nama Muel Kogoya, SI. Kom dihilangkan secara sengaja oleh KPU Kabupaten Jayawijaya pada saat Pleno Penghitungan dan Penetapan Perolehan Suara Partai Politik dan calon Anggota DPRD di Kabupaten Jayawijaya |
Pemohon | : | Muel Kogoya dan Kornelius Logo |
Amar Putusan | : | 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Tinus Wuka selaku Plt. Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu I Sonimo Lani, Teradu II Marthen Marian, Teradu III Agustinus Aronggear dan Teradu IV Alpius Asso masing- masing sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 02 Juni 2021 |
File Putusan | : | Putusan-DKPP-Nomor-102-Tahun-2021-KPU-Kabupaten-Jayawijaya.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 113-PKE-DKPP/III/2021 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Yulianus P. Aituru, Bonefasis Jakfu |
Amar Putusan | : | 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota, dan Teradu V Rahcman Hidayat masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;, 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Markus Pasan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Teradu VII Hasan Haruna, Teradu VIII Ludovitus Santos dan Teradu IX Petrus Paulus Sarkol masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;, 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;, 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan, 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 02 Juni 2021 |
File Putusan | : | Putusan-DKPP-Nomor-113-Tahun-2021-KPU-Bawaslu-Kabupaten-Asmat.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 49-PKE-DKPP/II/2021 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu |
Pemohon | : | Aloysius Dumatubun |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Theresia Mahuze selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Merauke, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Oktofina Amtop selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke, terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 19 Mei 2021 |
File Putusan | : | Putusan-DKPP-Nomor-49-Tahun-2021-KPU-dan-Bawaslu-Kabupaten-Merauke.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 91-PKE-DKPP/II/2021 |
Pokok Perkara | : | Melakukan Pergantian KPPS sebanyak 3 (tiga) kali |
Pemohon | : | Kristianus Agapa |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wihelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Jhoni Kambu, Teradu III Nelius Agapa dan Teradu IV Rahman Syaiful masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Markus Madai selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 01 April 2021 |
File Putusan | : | Putusan-DKPP-Nomor-91-Tahun-2021-KPU-Kabupaten-Nabire.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 103-PKE-DKPP/II/2021 |
Pokok Perkara | : | Tidak Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nabire Nomor 321/K.Bawaslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Rekomendasi |
Pemohon | : | Kristianus Agapa |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wihelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Jhoni Kambu, Teradu III Nelius Agapa dan Teradu IV Rahman Syaiful masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Markus Madai selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian |
Tgl Putusan | : | 01 April 2021 |
File Putusan | : | Putusan-DKPP-Nomor-103-Tahun-2021-KPU-dan-Bawaslu-Kabupten-Nabire.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 140-PKE-DKPP/XI/2020; 146-PKE-DKPP/XI/2020; 162-PKE-DKPP/XI/2020 |
Pokok Perkara | : | Proses Pencalonan Calon Bupati a.n. Yusak Yaluwo pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 |
Pemohon | : | H. Chaerul Anwar Natsir |
Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng, dan Teradu Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, Yohana Maria Ivone selaku anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu Fransiskus Asek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Teradu Mahmudin Abdullah, Teradu Frans Upessy, Teradu Luthera Nawuy Menggeyap, Teradu Emanuel Alimap masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Zufri Abubakar, Teradu Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu Melkianus Kambu masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu Zandra Mambrasar, Teradu Diana Dorthea Simbiak, dan Teradu Adam Arisoi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua sejak Putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Teradu Arif Budiman serta Teradu Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk melakanakan Putusan ini sepanjang untuk perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 paling lambat 7 hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Mengabulkan Sebagian |
Tgl Putusan | : | 03 Maret 2021 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-140-146-162-Tahun-2020-KPU-Bawaslu-Boven-Digoel_KPU-Provinsi-Papua_KPU-RI.pdf |
Resume | : |
Nomor Perkara | : | 136-PKE-DKPP/XI/2020 |
Pokok Perkara | : | Dugaan Pergantian Pejabat oleh Calon Bupati Kabupaten Waropen |
Pemohon | : | Dorus Wakum |
Amar Putusan | : | 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aleksander Wopari selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Waropen, Teradu II Silas Yulianus Buinei, Teradu III Daud Benamen, Teradu IV Yan Yakonias Duwiri, dan Teradu V Jhon Laban Soindemi, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen sejak dibacakan Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marice Alfonsina Niki selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen, Teradu VII Jeny Rachel Mayor, Teradu VIII Nikolas Imbiri masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen sejak dibacakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang untuk Teradu I s.d Teradu V; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang untuk Teradu VI s.d Teradu VIII; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Status | : | Menolak Seluruhnya |
Tgl Putusan | : | 10 Februari 2021 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-136-Tahun-2020-KPU-dan-Bawaslu-Kabupaten-Waropen.pdf |
Resume | : |