T.E.U Orang/Pengarang | Komisi Pemilihan Umum |
---|---|
Nomor Peraturan | 9 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Komisi Pemilihan Umum |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PKPU |
Tanggal Penetapan | 13 September 2016 |
Tanggal Pengundangan | 13 September 2016 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1373 |
Subjek | Pencalonan |
Status | Tidak Berlaku |
Catatan Status |
Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Perubahan sebelumnya: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
|
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | |
Abstrak | ABS 9 THN 2016.pdf |
Fulltext | a PKPU NOMOR 9 20 Sept 16.pdf |
Viewer | 20823 |