T.E.U Orang/Pengarang | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
---|---|
Nomor Peraturan | 11 Tahun 2019 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PKPU |
Tanggal Penetapan | 04 April 2019 |
Tanggal Pengundangan | 05 April 2019 |
Sumber | BN 2019 (389) : 7 HLM |
Subjek | PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI |
Status | Tidak Berlaku |
Catatan Status | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Mengubah: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Perubahan sebelumnya: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Negara |
Abstrak | ABS 11 THN 2019.pdf |
Fulltext | PKPU 11 THN 2019.pdf |
Viewer | 22760 |