T.E.U Orang/Pengarang | Indonesia. Komisi Pemilihan Umum |
---|---|
Nomor Peraturan | 12 Tahun 2010 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PKPU |
Tanggal Penetapan | 24 Juni 2010 |
Tanggal Pengundangan | 24 Juni 2010 |
Sumber | BN 2010 (302) : 38 HLM |
Subjek | PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH |
Status | Tidak Berlaku |
Catatan Status | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Mencabut: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Negara |
Abstrak | |
Fulltext | PKPU 12 THN 2010.pdf |
Viewer | 29155 |