T.E.U Orang/Pengarang | Komisi Pemilihan Umum |
---|---|
Nomor Peraturan | 9 Tahun 2015 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Komisi |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PKPU |
Tanggal Penetapan | 12 Mei 2015 |
Tanggal Pengundangan | 12 Mei 2015 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720 |
Subjek | Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota |
Status | Tidak Berlaku |
Catatan Status | Dicabut oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Diubah oleh: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Mencabut: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Tata Negara |
Abstrak | ABS 9 THN 2015.pdf |
Fulltext | PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pdf.pdf |
Viewer | 15238 |