Perubahan Koordinator Wilayah pada KPU Biak Numfor ditetapkan dalam Rapat Pleno

 

Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2019 dan diperbaharui dalam PKPU nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, rapat pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Oleh sebab itu untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Rutin pada awal minggu terkait pentingnya melakukan perubahan komposisi Koordinator Wilayah pada KPU Kabupaten Biak Numfor, maka pada kamis (10/3 2022) sesuai hasil Rapat Pleno yang dhadiri lengkap 5 Komisioner dan Sekretaris serta Kasubag Hukum dan SDM KPU Biak Numfor telah ditetapkan perubahan Koordinator dan Wakil Koordinator Wilayah pada KPU Kabupaten Biak Numfor.

Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Mathias Jan Morin dalam arahannya menyampaikan pentingnya pemantapan tugas dan peran Komisioner dalam pembagian wilayah pada KPU Kabupaten Biak Numfor sehingga  perlu dilakukan perubahan disesuaikan dengan kondisi masing-masing komisioner.

Dari hasil penetapan Koordinator Wilayah pada masing-masing Daerah Pemilihan serta wilayah Distrik telah ditetapkan pembagiannya antara lain  Wilayah Dapil 1 yang meliputi Distrik Biak Kota dibawah koordinator Djoni Randongkir dengan wakil Koordinator Matheus G. Ronsumbre, Wilayah Dapil 2 yang meliputi Distrik Samofa dibawah coordinator Yemima Msiren dan wakil Koordinator Djoni Randongkir, Wilayah Dapil 3 yang meliputi Distrik Biak Timur, Oridek, Padaido dan Aimando Padaido dibawah koordinator Matheus G. Ronsumbre dan wakil coordinator Mathias J. Morin, Wilayah Dapil 3 yang meliputi Distrik Yendidori, Biak Barat, Swandiwe, Numfor Timur, Numfor Barat, Poiru, Orkeri dan Bruyadori dibawah koordinator Mathias J. Morin dan wakil coordinator Melkianus Rumbrawer dan wilayah Dapil 5 yang meliputi Distrik Biak Utara, Yawosi, Andey. Bondifuar dan Warsa dibawah koordinator Melkianus Rumbrawer dan wakil koordinator Yemima M. Msiren.