Teman Pemilih, berikut adalah tata cara bagi teman pemilih sekalian apabila karena kondisi-kondisi tertentu harus memberikan hak pilihnya di TPS lain, atau bahkan di wilayah (Kampung, Kelurahan, Distrik, Kabupaten, Provinsi) lain maka teman pemilih sekalian dapat mendaftar sebagai Pemilih Tambahan atau DPTb. berikut tata caranya