Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
56
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA KAMPUNG KROBUT DISTRIK ANGGI GIDA KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
33 Tahun 2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemberhentian Anggota PPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak
Keterangan Status
Berlaku sejak tanggal 10 Agustus Tahun 2023