Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
48
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA KAMPUNG KWOK 1 DISTRIK HINGK KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
32 Tahun 2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemberhentian Anggota PPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak
Keterangan Status
Berlaku sejak tanggal 4 Agustus Tahun 2023