Nomor Keputusan | : | |
Judul Keputusan | : | |
Tahun Keputusan | : |
No | Nomor Keputusan | Judul | Detail Keputusan |
1 | 90/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 90/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2015-2019 | Detail |
2 | 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana HIbah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Detail |
3 | 82/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum | Detail |
4 | 72/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Tunjangan Hari Raya Kepada Petugas Kebersihan, Pramubakti, Satpam dan Pengemudi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum | Detail |
5 | 64/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 64/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 56/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota | Detail |
6 | 56/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 56/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota | Detail |
7 | 53/Kpts/Setjen/TAHUN 2016 | Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 53/Kpts/Setjen/TAHUN 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum | Detail |
8 | 44/Kpts/KPU/Tahun 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran dalam rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Detail |
9 | 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Detail |
10 | 35/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | Detail |
11 | 34/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilihan Umum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum | Detail |
12 | 32/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A3.KWK Dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai Informasi Yang di Kecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum | Detail |
13 | 8/Kpts/KPU/TAHUN 2016 | Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78/Kpts/KPU/TAHUN 2015 Tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 | Detail |
14 | 672/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 | Pedoman Audit Operasional Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Detail |
15 | 590/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Kompetensi dan Tes Integritas Alih Status/Pindah Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2015 | Detail |
16 | 205/Kpts/KPU/TAHUN 2015 | Pedoman Teknis Distribusi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Detail |
17 | 190 /Kpts/KPU/TAHUN 2015 | DESAIN DAN SPESIFIKASI TEKNIS ALAT BANTU COBLOS (TEMPLATE) BAGI PEMILIH TUNANETRA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON | Detail |
18 | 183/Kpts/KPU/TAHUN 2015 | Desain dan Spesifikasi Teknis Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Detail |
19 | 183/Kpts/KPU/TAHUN 2015 (Lampiran Tamplate Tunanetra Gubernur) | Desain dan Spesifikasi Teknis Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Detail |
20 | 183/Kpts/KPU/TAHUN 2015 (Lampiran Tamplate Tunanetra Bupati) | Desain dan Spesifikasi Teknis Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota | Detail |