PENETAPAN TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Waingapu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur, Senin (04/04/2022) Ketua, Anggota KPU, Sekretaris serta  Para Kasubag melaksanakan Rapat Pembahasan SK penetapan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Timur menindaklanjuti ketentuan  Pasal Pasal 51 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum, yang menyatakan Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur