Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahu

Waingapu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur, Rabu (29/03/2023) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula KPU Kabupaten Sumba Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Provinsi NTT, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur, sekretaris,para kasubag dan staf sekretariat turut hadir juga peserta undangan Bawaslu,Kesbangpol, dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. acara dibuka langsung oleh Oktavianus Landi,ST Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, dalam sambutan mengatakan Berdasarkan tahapan dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur telah melaksanakan tahapan-tahapan dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Tidak ada penambahan kursi namun ada perubahan dapil menjadi 5 Dapil, dari 5 dapil masing-masing dapil terdapat 6 kursi. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi oleh peserta undangan.