PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JDIH KPU KABUPATEN SUMBA TIMUR

Waingapu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur, Senin (21/03/2022) Ketua, Anggota KPU, Sekretaris serta  Para Kasubag melaksanakan Rapat Pembahasan SK Penetapan Akun Media Sosial Resmi Jdih Kpu Kabupaten Sumba Timur menindaklanjuti ketentuan  Pasal Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Nasional, yang menyatakan Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada Lembaga Pemerintahan Non Kementerian wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya, perlu menetapkan Akun Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur