PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JDIH KPU KABUPATEN SUMBA TIMUR
Tanggal: 21 March 2022
Waingapu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur, Senin (21/03/2022)
Ketua, Anggota KPU, Sekretaris serta Para Kasubag melaksanakan Rapat
Pembahasan SK Penetapan
Akun Media Sosial Resmi Jdih Kpu Kabupaten Sumba Timur menindaklanjuti ketentuan Pasal Pasal 5 ayat
(1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
lnformasi Hukum Nasional, yang menyatakan Biro Hukum dan/atau unit kerja yang
tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen
hukum pada Lembaga Pemerintahan Non Kementerian wajib membentuk organisasi
jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya, perlu menetapkan Akun
Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumba Timur