Waibakul,1 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Tengah yang diwakilkan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Ibu Mariana Lilo Ludji dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Bapak Adi Umbu Lepa, SE mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU?KIP Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Gelombang I bertempat di Stones Hotel Gianyar Legian Bali dari tanggal 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2023. Acara dibuka dan sekaligus Pengarahan oleh Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy'ari dan dihadiri oleh Komisioner KPU RI antara lain Bapak Yulianto Suderajat, Bapak M.Afifuddin, Bapak Prasaddan Harahap, bapak Idham Holid, Bapak Agus Mellaz dan Bapak Sekretaris Jenderal KPU RI Bapak Bernard Dermawan Sutrisno dan jajaran Struktural dan Fungsional Sekretaris Jenderal KPU RI. Adapun susunan kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU?KIP Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Gelombang I antara lain: 1. Narasumber Bapak Asrot Agung Prasetya dari Kementerian Hukum dan HAM Materi "Hierarki Peraturan Perundang-Undangan". 2. Narasumber dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan Materi " Pemetaan Kerawanan terhadap Produk Hukum KPU Yang Berdampak pada Potensi PAP dan Sengketa". 3. Narasumber Bapak Abhan (Pegiat Pemilu) Materi : Pencegahan Permasalahan atas Produk Hukum KPU". 4. Narasumber Bapak Sigit Joyowardono Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI dengan Materi "Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU dan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU". 5. Narasumber Bapak Nanang Priyatna Inspektur Utama KPU RI dengan "Materi Manajemen Resiko". Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU?KIP Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Gelombang I poin terpenting kegiatan ini, bagaiamana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meningkatkan kapasitas dan pemahaman yang komperhensif dalam penyusunan produk hukum baik dalam penyusunan Surat Keputusan,Berita Acara dan Surat-Surat yang berkosekuensi hukum, dengan terus berpedomi penyusunan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik yang ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum maupun Surat Keputusan dan Peraturan perundang-Undangan lainya yang mengatur. Pada kesempatan penutup Komisoner KPU RI Bapak M.Afifuddin agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menganalisa melalu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dampak-dampak hukum yang ada dalam proses Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sehingga dapat menekan permasalahan hukum dan sengketa yang timbul. (CW)