Waibakul, 12 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Kabupaten Sumba Tengah yang diwakilkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM dan Staf Pelaksana mengikuti Bimtek Tata Cara Beracara Dalam Penyelsaian Sengketa Proses Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Nusa Tenggara Timur, yang diselenggaralkan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada Bimtek Tata Cara Beracara Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Nusa Tenggara Timur dimana pada proses tahapan pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024. Dimana dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Bapak Jefry F Galla selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTT, Ibu Melpi M. Marpaung Koordinator Divisi Hukum,Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT dan Harsya Mahdi, SH Hakim PTUN Kupang. sebagai pembuka Materi Bimtek Melpi M. Marpaung Koordinator Divisi Hukum,Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT menjelasakan dalam pemaparanya bagaiamana Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penanganan Sengketa Proses Pemilihan Umum di tingkat Bawaslu, dan beliau juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam proses tahapan pemilihan umum antara lain : Pelanggaran Administrasi TSM, Pelanggaraan Kode Etik dan Tindak Pidana. dialnjutkan dengan Materi Mekanisme Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan PTUN dan beliau juga menjelsakan faktor apa saja yang bisa menjadi objek sengketa di PTUN antara lain Partai Politik tidak lolos dalam verifikasi dan Pasangan Calon yang tidak lolos dalam verifikasi yang diakibatkanya dikeluarkanya Keputusan KPU. penutup Bapak Jefry F Galla menyampaikan kepada seluruh KPU Kab/Kota Se-Provinsi NTT untuk membuat kronologis setiap kegiatan pada masa tahapan yang ada di seluruh Provinsi NTT, pada tahapan proses pemilu danPemilihan Umum yang akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024. (CW)