Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPRD

Waibakul, 7 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPRD, yang diadakan di Grand Mercure Convention Center Ancol dari tanggal 5 Agustus s/d 7 Agustus 2022. Dimana pesertanya adalah Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Bagian serta Kepala Sub bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kab/Kota seluruh Indonesia. Komisi Pemilihan umum Kab.Sumba Tengah yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Ibu Mariana Lilo Ludji dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Bapak Adi Umbu Lepa,SE, turut serta menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPRD, yang diadakan di Grand Mercure Convention Center Ancol. Dalam acara tersebut dimana Anggota Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Bapak Idham Holik menjadi narasumner dengan materi "Penanganan Potens Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPRD". pada kesempatan ini juga Bapak Idham Holik menekankan pentingya peran Divisi Hukum dan Pengawasan baik ditingkat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, untuk dapat memahami dengan baik Undang-Undang, Peraturan KPU dan Keputusan KPU yang berkaitan dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pada tahapan proses Pemilu, agar siap dalam menghadapi apabila terjadi permasalahan dan sengketa pada proses Pemilu. Dan pada kesempatan ini Anggota Komisioner KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasann Bapak Muhamad Afifudin selaku narasumber memberikan materi "Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Dalam Menghadapi Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu". dan Anggota Komisioner Bawaslu RI Bapak Totok Mariyono menjadi narasumber kedua dengan materi" Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu". poin penting dari kedua narasumber dalam Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPRD, dimana dalam penanganan permasalahan dan penyelsaian Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota harus berlandasan kepada Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan serta tetap memperhatikan asas keadilan, asas kehati-hatian dan berintegritas agar tidak merugikan para pihak baik penyelenggara dan peserta pemilu tahun 2024. Diharapkan kepada Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan dan Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kab.Sumba tengah sepulangnya dari kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPRD, mendaptkan pengetahuan yang lebih kompeten dalam penanganan permasalahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada masa tahapan pemilu serentak tahun 2024. (CW)