Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
58
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 59/PP.04.2- Kpt/5312/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 24/PP.04.2-Kpt/5312/KPU- Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN KOTA WAIKABUBAK KABUPATEN SUMBA BARAT UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 KHUSUSNYA PADA BAGIAN MEMUTUSKAN DIKTUM KEEMPAT TENTANG MASA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
59/PP.04.2-Kpt/5312/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua PPS Kota Waikabubak
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat
Keterangan Status
MENGUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 24/PP.04.2-Kpt/5312/KPU-
Kab/III/2020
TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN KOTA WAIKABUBAK KABUPATEN SUMBA BARAT
UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
TAHUN 2020 KHUSUSNYA PADA BAGIAN
MEMUTUSKAN
DIKTUM KEEMPAT
TENTANG
MASA KERJA
PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA