Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
65
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 53/PP.04.2- Kpt/5312/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 10/PP.04.2-Kpt/5312/KPU- Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KOTA WAIKABUBAK KABUPATEN SUMBA BARAT UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 KHUSUSNYA PADA BAGIAN MEMUTUSKAN DIKTUM KEEMPAT TENTANG MASA KERJA SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
53/PP.04.2-Kpt/5312/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Sekretariat PPK Kota Waikabubak
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat
Keterangan Status
MERUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 10/PP.04.2-Kpt/5312/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN KOTA WAIKABUBAK KABUPATEN SUMBA BARAT UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 KHUSUSNYA PADA BAGIAN MEMUTUSKAN DIKTUM KEEMPAT TENTANG MASA KERJA SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN