Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
60
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR 39/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
26 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 39/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 39/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka 

Perubahan sebelumnya : 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 15/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/I/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 39/HK.03.-Kpt/5301/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka