Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
104
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR 15/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/I/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR 39/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PEMBENTUKKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
15/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/I/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 39/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Ling
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka
Keterangan Status
Mengubah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 39/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka