Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
11
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR 752 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA NOMOR 39/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/X/2020 TENTANG PEMBENTUKKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIKKA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
752
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 39/HK.03.1-Kpt/5301/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembentukkan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka
Perubahan sebelumnya :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 678 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka Nomor 39/Hk.03.1-Kpt/5301/Kpu-Kab/X/2020 Tentang Pembentukkan Tim Pembina Dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka