Evaluasi SPIP Menjadi Pedoman Melakukan Perubahan


Maumere---Rapat Evaluasi Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) hendaknya menjadi pedoman untuk melakukan perubahan agar tidak ditemukan kekurangan yang sama dalam pengelolaanya. Kegiatan ini bersifat rutin namun bukan berarti dilakukan secara ogah-ogahan.

Demikian arahan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi NTT, Yosef Hardi Himan, S.Sos saat membuka Rapat Evaluasi Pengelolaan Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Maret tahun 2022 melalui daring (Rabu, 27/04/2022).

Sementara, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT Bathseba S. Dapatalu dalam paparanya menyampaikan perkembangan laporan SPIP Bulan Maret 2022 dari KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur.

“Adapun kekurangan dari laporan SPIP Bulan Maret yang ditemukan salah satunya berkaitan dengan data dukung dalam laporan SPIP yang tidak berurutan. Sehingga agar lebih terarah untuk lampiran laporan SPIP di bulan April 2022 dan seterusnya pengiriman laporan SPIP menggunakan link yang dibagikan dan dikirim melalui email ke KPU Provinsi NTT hanya kertas kerja” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Sub Bagian  Hukum dan Sumber Daya Manusia bersama Operator Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dari 22 KPU Kabupaten/Kota di lingkungan KPU Provinsi NTT. Sementara KPU Sikka yang hadir Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Simon Doni Tukan, SP dan Operator, Jessy M.M. Peni Hayon, SH.