MAUMERE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Aula Kantor KPU Sikka, Kamis, (30/06/22).
Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri memaparkan, dalam PKPU No. 3/2022 ini terdapat 11 tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024 sesuai dengan ketentuan pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
“PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah mengatur 11 tahapan dan jadwal. Ini sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 167 ayat (4). PKPU ini sangat ringkas tidak seperti yang ada dalam draf yang beredar sejak bulan Januari lalu. Jadwal rinci dari setiap tahapan akan diatur lebih lanjut dalam PKPU lain seperti diatur dalam pasal 6 PKPU ini”, katanya.
Feri mengatakan, segera setelah diundangkan pada 9 Juni 2022, KPU Sikka sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial KPU Sikka seperti Facebook, Instagram, dan Twiter. Juga melalui Podcast di Youtube dan melalui grup WA.
Dijelaskan, tahapan dan jadwal Pemilu yang pertama yakni, Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tahap ini dimulai Selasa, 14 Juni 2022 sampai Kamis, 14 Desember 2023. Tahapan kedua yakni Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang dijadwalkan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan disusul Tahapan keempat yakni Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Untuk tahapan ketiga yakni Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang akan dimulai bersamaan dengan tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan yakni Jumat 14 Oktober 2022. Pemutkahiran Data Pemilih akan berakhir pada Rabu, 21 Juni 2023 dan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan sampai Kamis, 9 Februari 2023.
Sementara, tahap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dijadwalkan mulai Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023. Tahapan Kempanye Pemilu yang disepakati berlangsung 75 hari, mulai dilaksanakan pada Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
Kemudian menyusul Masa Tenang selama 3 hari (11 - 13 Februari 2024) dan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Menyusul Rekapitulasi secara berjenjang mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Tahap penetapan hasil pemilu terdapat dua opsi untuk semua jenis pemilihan. Pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisiahn hasil pemilu masing-masing lembaga, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu yang bersangkutan. Kedua, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara anggota DPR dan DPD pada Selasa, 1 Oktober 2024). Untuk DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Para pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi PKPU No 3/2022 ini yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid dan staf, Sekretaris Kesbangpol Sikka, Gabriel Ola bersama Kabid Politik Kesbangpol Anselmus Moa dan staf. Hadir pula Pasi Intel Kodim 1603 Sikka, Kapten (Inf) Ida Bagus Wiryawan, dan Pasi Intel Lanal Maumere, Kapten (Laut) S. Widodo. Selain itu tampak pula sejumlah anggota intel dari Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere dan Polres Sikka.
Sementara utusan partai politik yang hadir antara lain dari Partai Golkar, PSI, Demokrat, PKS, PAN, PDIP, PPP dan Partai Berkarya.