Nomor Perkara | : | 165-PKE-DKPP/IX/2021 |
Pokok Perkara | : | Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu |
Pemohon | : | Erben K A Riwu Ratu |
Amar Putusan | : | Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; |
Status | : | 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kirenius Padji selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V Susana V. Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Agustinus V. Mone, Teradu III Daud Pau, dan Teradu IV Alpius P. Saba masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |
Tgl Putusan | : | 13 Oktober 2021 |
File Putusan | : | Putusan-Nomor-165-Tahun-2021-KPU-Kabupaten-Sabu-Raijua.pdf |
Resume | : |