Evaluasi Pengelolaan JDIH Semester I di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTT

Seba, (7/7/2022) Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Alpius P. Saba beserta Divisi Hukum dan Pengawasan Kiren Padji dan Kasubag Hukum dan SDM Arni Bunga mengikuti secara daring kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Semester I Tahun 2022 di Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM serta Operator JDIH di lingkup Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Rapat Evaluasi dibuka dan ditutup oleh Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Hukum dan Pengawasan Jeffry A. Galla, yang dalam arahannya menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi capaian kerja dari pengelolaan JDIH di semester pertama tahun 2022 dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi serta solusi yang diberikan dalam upaya pengelolaan JDIH agar menjadi lebih baik. Hadir secara virtual sebagai narasumber Ibu Nur Syariah selaku Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI yang membawakan materi Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan Bpk Agung Prasetya yang didampingi oleh Bpk Taufiq Hidayat yang membawakan materi Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengelolaan JDIH KPU NTT dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT Tahun 2022, serta pengenalan fitur baru laman JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah perubahan pada tampilan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta penambahan sub menu Monografi,SOP, dan Perjanjian Kerja Sama, serta pada sub menu Keputusan juga telah dibagi dua menjadi Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris KPU.